HP Milik Marbot Masjid di Karangmalang Raib Digondol Korban PHK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Juli 2024 | 07:49 WIB
Pencurian (pixabay)
Pencurian (pixabay)

SinPo.id -  Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangmalang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) milik marbot masjid Assalam kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Pelaku diketahui berinisial RAS, 22. Pemuda asal Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini nekad melakukan aksi mencuri, setelah menjadi korban PHK di tempat dia bekerja sebagai buruh pabrik rokok di wilayah Sragen.

Modus operandinya pelaku berpura-pura istirahat di Masjid Assalam Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, setelah melihat korban masuk ke kamar mandi, pelaku masuk kedalam marbot masjid Assalam dan mengambil HP milik korban.

Kejadian itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang IPTU Joni Kurniawan kepada wartawan, Jum’at 26 Juli 2024.

Iptu Joni mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at, 26 Juli 2024, pukul 10.30 WIB di masjid Assalam.

Korban bernama Moh Syaifulloh, 43, warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Grobogan, yang juga marbot di Masjid Assalam.

Kejadian pencurian itu sempat dipergoki oleh warga lain yang kebetulan berada dilokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Karangmalang.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Karangmalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Modus pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara pelaku pura-pura untuk beristirahat di masjid, lalu masuk kedalam kamar marbot, yang sedang ke kamar mandi. Hal itu dilakukannya karena pelaku tidak punya uang, setelah menjadi korban PHK salah satu pabrik rokok, “ jelas Kapolsek Iptu Joni Kurniawan, Jumat, 26 Juli 2024.

Iptu Joni Kurniawan menjelaskan, bahwa dari hasil dia mencuri HP tersebut , akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan diberikan kepada orang tua sebagai uang gaji dari bekerja, sedangkan pelaku telah di berhentikan dari tempat dia kerja dan tidak mengatakan kepada orang tuanya, bahwa dia telah di berhantikan atau sudah di PHK.

“ Pelaku tertangkap tangan oleh warga. Selanjutnya Unit Polsek Karangmalang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan pelaku dapat diamankan barang bukti 1 unit HP merk Infinix Smart 8 Pro warna biru, 1 unit HP Merk Oppo seri A58, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi AD 3810 ACE, “ tutupnyasinpo

Komentar: