KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Terkait Pengurusan Izin Tambang di Malut

Laporan: david
Senin, 29 Juli 2024 | 20:09 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lim lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

Lokasi yang digeledah ialah tiga kantor milik pihak swasta di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024 penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 29 Juli 2024.

Dari lima lokasi itu, kata Tessa, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Di antaranya, beberapa dokumen surat dan catatan.

Kemudian barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik terkait dengan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

"Untuk selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai pencuciam uangnya ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI