KORUPSI PEMKOT SEMARANG

KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi

Laporan: david
Senin, 29 Juli 2024 | 12:58 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024.

Indriyasari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terkait digaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Indriyasari, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah dan Marjani Heriyanyi yang merupakan pegawai non ASN Bapenda.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang yang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita

Adapun, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (SPDP sudah dikirimkan), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau tidak salah,” kata Tessa Mahardika beberapa waktu lalu.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus ini. Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI