MKD Panggil Tempo untuk Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Suap Kuota Haji
SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini mengundang redaksi Tempo untuk mengklarifikasi pemeberitaan yang menyoroti dugaan dugaan jual-beli kouta haji dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan. Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
"Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota, bertanggungjawab atas berita ini. Nah oleh karena itu kami hari ini mengundang majalah Tempo dan redaksinya, terutama rekan kita yang berbicara di suatu media, suatu rekaman, sehingga jelas," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku sangat menghormati Undang-Undang Pers dan kode etik pers. Segingga MKD hanya meminta klarifikasi untuk mengetahui dengan jelas siapa anggota yang terlibat suap.
"Kita sangat menghormati, tetapi tolong lah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ingin kejelasan apa yang sebetulnya terjadi, sumber mana yang mengatakan bahwa anggota DPR memperoleh miliaran rupiah," tandasnya.
Adang juga menjelaskan, MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang, guna mencari kebenaran.
Diketahui, redaksi Tempo dalam edisi edisi 15-21 Juli dengan judul Fulus Haji Plus-plus. Dalam edisi tersebut Tempo menulis, "Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar UU. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliaran rupiah kepada anggota DPR".