Mochammad Afifuddin Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua KPU Definitif
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Ketua KPU RI Definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus asusila.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz, sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli 2024.
"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," ujar Mellaz.
"Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif," sambung dia.
Menurut Mellaz, Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU menggantikan Hasyim hingga masa jabatan periode 2022-2027.
"Posisi definitif dari ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027," ungkap dia.
Seperti diketahui, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.