PANTARLIH ANGGOTA PARPOL

Bawaslu Temukan Pantarlih yang Diduga Anggota Parpol

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:14 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah merampungkan laporan hasil pengawasan (LPH) tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran administrasi dari jajaran Pengawas di lapangan dalam hal pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). 

Salah satu yang dilakukan jajaran pengawas, kata dia, ialah pengecekan nama-nama pantarlih di sistem informasi partai politik (Sipol). 

"Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 pantarlih dengan dugaan keterlibatan pada parpol sebagaimana tertera dalam Sipol," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu merinci, ribuan nama pantarlih yang diduga sebagai anggota parpol tersebar di puluhan provinsi di Indonesia yang menjadi daerah pemilih (dapil). 

"Itu (dugaan pantarlih yang menjadi anggota parpol) terjadi di 27 provinsi. Ada lima provinsi yang kejadiannya ditemukan lebih dari 100 kejadian atau terbanyak," tuturnya. 

Lolly mengatakan, lima provinsi dimaksud antara lain ialah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

"Sedangkan provinsi dengan kejadian paling sedikit di bawah 10 kejadian adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara," kata Lolly. 

Lebih jauh, Lolly memastikan, sejumlah langkah tindak lanjut sudah dilakukan jajaran pengawas, di daerah-daerah yang ditemukan nama pantarlih yang terindikasi sebagai anggota parpol. 

"Pengawas pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan,  dan saran perbaikan ditindaklanjuti dengan cara KPU melakukan klarifikasi kepada pantarlih. Jika terbukti tidak terlibat, maka pantarlih bersangkutan membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol," ungkap dia. 

"Jika terbukti, maka KPU mengganti pantarlih yang anggota parpol," tandasnya. sinpo

Komentar: