Anggota Komisi I: Lebih Baik Kesejahteraan Dipenuhi Ketimbang Izinkan TNI Berbisnis

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 26 Juli 2024 | 23:47 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai kebutuhan untuk kesejahteraan TNI lebih baik dipenuhi oleh negara ketimbang mengizinkan anggota TNI menjalankan bisnis.

"Menurut saya daripada TNI berbisnis itu mestinya lebih tepat kalau kebutuhan TNI untuk kesejahteraan itu dipenuhi oleh negara, oleh pemerintah," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut dia, pemenuhan kesejahteraan TNI oleh negara jauh lebih rasional dan terukur daripada anggota TNI berbisnis di tengah mengemban tanggung jawabnya sebagai alat pertahanan negara.

"Itu lebih accountable, lebih rasional, karena kalau diberi ruang bisnis itu kan menjadi tidak bisa diukur nanti berapa banyak waktu yang diluangkan oleh TNI untuk bekerja sebagai TNI dan berapa banyak yang untuk bisnis," katanya.

Namun, dia memberi catatan agar jaminan pemenuhan kesejahteraan TNI oleh negara diatur dalam aturan perundangan secara lebih rigid.

"Kalau semua kebutuhan dipenuhi oleh negara selama ini sudah seperti itu, tetapi kan faktanya belum, belum bisa dipenuhi dan jauh pemenuhan-nya. Nah, harapannya ya mungkin dikasih jaminan oleh undang-undang, kalau perlu dikasih angka di dalam pasal undang-undang itu berapa banyak anggaran untuk TNI itu," tuturnya.

Dia pun mengingatkan sedianya TNI tidak dilatih untuk berbisnis, melainkan disiapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara secara profesional melalui militer. Untuk itu, dia memandang agar usulan TNI diperbolehkan berbisnis dipikirkan ulang.

"TNI memang tidak dilatih untuk bisnis kan, TNI ini kan dilatihnya untuk perang dan sejak reformasi kita sudah sepakat bahwa TNI itu menjadi tentara profesional yang menghabiskan seluruh waktu dan tenaganya didedikasikan untuk perang secara profesional, punya kemampuan perang secara profesional," kata dia.

Sebelumnya, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.sinpo

Komentar: