JUDI SABUNG AYAM

Polisi: Bandar Judi Sabung Ayam di Bekasi Dapat Setoran 10 Persen

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Juli 2024 | 22:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap tarif perjudian sabung ayam yang digerebek di Jalan Raya Legok RT 06 RW 04 Kecamatan Jatimekar, Kelurahan Jati Asih, Kota Bekasi. Pemain dikenai tarif Rp300 ribu untuk satu ayam, kemudian 10 persen dari permainan haram itu akan disetorkan kepada bandar. 

"Bagi yang bergabung judi ayam itu, tarifnya Rp300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.  

Bandar sabung ayam juga menerapkan aturan yang menguntungkannya, yaitu para penonton diharuskan membeli tiket Rp 50 ribu untuk bisa menyaksikan pertarungan ayam tersebut. 

"Sedangkan bagi penontoh yang hendak menyaksikan dikenakan tiket Rp 50 ribu. Operasinya empat kali dalam sepekan, hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah arena perjudian sabung ayam, yang berada di Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 21 Juli 2024. Dari penggerebekan, 70 orang diamankan.   

Hasil pemeriksaan, 58 orang ditetapkan sebagai tersangka, 20 orang dilakukan penahanan karena mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.  

Sementara 38 tersangka lainnya, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI