Mengendus Penyelewengan Haji 2024
Dewan perwakilan rakyat di Senayan membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Langkah wakil rakyat itu sebagai lanjutan berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
SinPo.id - Tepuk tangan meriah anggota wakil rakyat di Senayan menggema saat Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetuk palu tanda persetujuan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Keputusan dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 9 Juli lalu itu banyak direspon tepuk tangan anggota Komisi VIII DPR.
“Tepuk tangan anggota Komisi VIII paling keras terhadap persetujuan hak angket ini,” kelakar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat memimpin sidang.
Komisi VIII DPR merupakan komisi yang membidangi permasalahan haji dan bermitra dengan kementerian Agama. Usai sidang ia mengatakan tujuan hak angket agar tak ada lagi penyelewengan dan kebijakan yang merugikan jamaah haji.
“Yang telah mengantre puluhan tahun, tiap tahun harus ada tindakan khsusus agar tak terulang lagi," ujar Cak Imin menjelaskan
Anggota DPR pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina, mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Para pengusul menilai pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” ujar Selly.
Menurut Selly, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan undang-undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
"Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia," kata Selly menjelaskan.
Selain itu, tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.
"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," katanya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Achmad Baidowi mengatakan pembentukan Pansus Angket Haji merupakan hal yang bersejarah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan haji ke depan.
"Ini merupakan hal yang bersejarah dalam DPR periode kali ini, panitia angket terbentuk. Sebelumnya mungkin belum pernah ada gitu," kata Baidowi atau akrap disapa Awiek, usai pembentukan Pansus Angket Haji 9 Juli lali.
Menurut Awiek, ada banyak masalah yang harus diselesakan oleh Pansus Angket Haji terkait dengan penyelenggaraan haji 2024, seperti pengalihan kuota haji yang melanggar kesepakatan, pelayanan di Armuzna, hingga penerbangan yang delay sampai 28 jam.
Selain itu pelayanan di tanah suci terutama di Armuzna, seperti ketersediaan tenda, dengan ketambahan jemaah ternyata fasilitasnya tidak juga bertambah. Belum lagi terkini kita mendengar kemarin ada delay penerbangan sampai 28 jam dari salah satu maskapai nasional. Itu kan memalukan, nah ini kenapa terjadi," katanya menambahkan.
Awiek menyebut persoalan haji tahun 2024 menjadi puncak kekecewaan selama tiga tahun terakhir. “Tahun ini ternyata masalahnya semakin banyak, semakin kompleks, termasuk pelanggaran terhadap UU, dan bagi kami ini perlu di clear-kan," katanya.
Pengalihan Kuota Hingga Layanan Tak Layak untuk Jamaah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler untuk jalur khusus atau ONH Plus. Keputusan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.
Ia menyebut hasil kesepakatan kuota tambahan 20 ribu yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 sebagai hasil lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu seharusnya 92 persen diberikan untuk jemaah haji reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus.
"Namun pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20 ribu tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus (ONH Plus)," kata Ace.
Kebijakan itu tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII di Senayan. Padahal, kata Ace, tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.
"Kami meyakini upaya diplomasi Presiden Jokowi untuk menambah kuota untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji Indonesia terutama di reguler yang sampai (waktu tunggunya) 40 tahun,” ujar Ace yang menilai pembagian kuota 50 persen 50 persen mencederai tujuan dari penambahan kuota.
Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menemukan fakta lain penyelenggaraan haji haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Selain pelanggaran aturan, Wisnu menyebut layanan bagi jamaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering haji reguler maupun khusus dinilai jauh dari standar kelayakan.
Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” ujarWisnu.
Temuan lain juga adanya kelalaian pemerintah menanggulangi melonjaknya jumlah jamaah yang tak menggunakan visa haji resmi, sehingga menimbulkan banyak masalah dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan.
"Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” lanjut Wisnu menjelaskan.
**
Indikasi pelanggaran penyelenggaraan membuat pegiat anti korupsi meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta agar KPK menyelidi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Misalnya suap, atau gratifikasi, maupun bentuk-bentuk lain. “Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," kata Boyamin menambahkan.
Menurut Boyamin, pelanggaran undang-undang itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK menyelidiki tanpa harus menunggu laporan dari Pansus Angket Haji.
"Dan itu saya kira ini menjawab keresahan umat, maka KPK harus mampu menjawab tantangan ini dengan cara melakukan penyelidikan," katanya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan lembaganya menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi pansus hak angket.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Tessa yang mengatakan jika memang ditemukan adanya indikasi korupsi, maka KPK siap untuk menerjunkan tim.
"Tapi sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," katanya.
Meski menuai banyak tudingan, Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan sukses dan lancar. Yaqut mengklaim penyelenggaraan kali ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah, seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberangkatan, puncak haji, hingga pemulangan,” ujar Yaqut.
Klaim ini disampaikan Yaqut, merujuk pada sejumlah indikator yang ia sebut dengan formula skema 4-3-5. "Empat Perdana di Haji 2024, Tiga Pengembangan Ekosistem Potensi Ekonomi Haji, dan Lima Inovasi Haji 2024," ujar Yaqut. (*)