BADAN AD HOC PILKADA

KPU DKI Alokasikan Anggaran Santunan untuk Badan Ad Hoc Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Juli 2024 | 16:28 WIB
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan telah mengalokasikan anggaran santunan bagi semua badan ad hoc apabila terjadi musibah ketika melaksanakan pekerjaan pada Pilkada 2024.

"Syarat pembayarannya telah diatur, dan yang paling penting KPU hanya membayar jika terjadi peristiwa, tanpa ada kewajiban pembayaran apa pun kepada pihak mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Jumat, 26 Juli 2024.

Wahyu memastikan, selama ini KPU DKI telah mengikuti aturan yang berlaku untuk melindungi badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lainnya.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi anggaran terkait santunan bagi badan ad hoc jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, sakit dan lainnya ketika bertugas.

"Terkait mekanisme pemberiannya tentu saja kita harus mengikuti aturan yang berlaku, dan santunan yang dibayarkan KPU merupakan alokasi anggaran dengan indeks dan besaran yang telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022," ungkap dia. 

Lebih jauh, Wahyu mengungkapkan, dalam peraturan tersebut juga diatur besaran yang akan dibayarkan sesuai dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.

"Sehingga jika tidak terjadi peristiwa, maka anggaran yang telah dialokasikan tersebut akan dikembalikan ke kas negara," tandasnya. sinpo

Komentar: