TPPU ANAK

KPAI Sebut TPPU Anak Bisa Dikenal Lewat Modus-modusnya

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 26 Juli 2024 | 16:11 WIB
KPAI dan PPATK tandatangani MoU Pencegahan TPPU yang melibatkan anak (SinPo.id/ Tio Pirnando)
KPAI dan PPATK tandatangani MoU Pencegahan TPPU yang melibatkan anak (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengakui, data Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak, sulit  diperoleh secara spesifik. Karena kejahatan ini seringkali tersembunyi dan sulit terdeteksi. 

Namun, beberapa modus masih bisa ditemukan, seperti anak dimanfaatkan membuka rekening bank palsu atau  melakukan transfer uang dalam sekala besar. 

"Ada juga pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia. Misalnya  anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa," kata Ai di Kantor KPAI, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.

Ai melanjutkan, uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit. Modus berikutnya dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi.

"Anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," kata Maryati.

Untuk itu, KPAI berfokus memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring. Kerja sama dengan PPATK ialah dalam rangka percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

 KPAI juga menilai, diperlukan upaya advokasi melalui mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Kemudian membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum," imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK ditujukan untuk pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.

"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI