PPATK Temukan 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksinya Rp3 M
SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, ditemukan 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Bahkan, transaksinya mencapai Rp3 miliar.
"Yang terjadi tahun 2024 itu, 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan anak usia 11 sampai 16 tahun bermain judi online, dengan transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
"(Usia) 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.
Namun, yang paling banyak bermain judi online ialah anak usia rentang usia 17-19 tahun. Jumlahnya mencapai 191.380 orang, dengan transaksinya sampai Rp282 miliar, dan total frekuensi transaksi 2,1 juta.
"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp293,4 miliar," tukasnya.