Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:55 WIB
Tanda terima surat laporan LKPK PAN-RI ke KPK (Sinpo.id/LKPK PAN-RI)
Tanda terima surat laporan LKPK PAN-RI ke KPK (Sinpo.id/LKPK PAN-RI)

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai bupati dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022.

Diketahui Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019.

Ketua DPD Lembaga Koordinasi pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Kabupaten Bekasi, Abad mengatakan Perbup yang dikeluarkan Pj Bupati Bekasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berpotensi merugikan keuangan negara.

"Merujuk kepada Perbup tersebut diatas ada selisih Rp1,245 milyar setiap bulan maka jika dikalikan 10 bulan akan muncul angka Rp12,456 milyar ini untuk tahun pertama Dani menjabat jika diakumulasi dengan tahun kedua yang genap 1 tahun ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp27.396.000.000," ungkap Abad dikutip dari siaran persnya, Kamis, 25 Juli 2024.

LKPK PAN-RI pun mendesak komisi anti rasuah untuk mengusut tuntas adanya permainan dibalik Perbup Bekasi ini.

Selain ke KPK, LKPK PAN-RI juga akan menyurati Mendagri dan KASN terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Secepatnya akan kami lakukan, kami akan tarus kawal ketidak benaran yang di lakukan pj bupati bekasi, agar masyarakat dapat juga mengetahui regulasi yang di lakukan memang semuanya melanggar dari kaedah yang ada," tegas Abad.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sinpo.id masih mencoba menghubungi PJ Bupati Bekasi untuk meminta tanggapannya atas laporan tersebut, serta memberi ruang setara bagi pihak terkait untuk memberi jawaban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI