Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam, yang digerebek di Jalan Raya Legok RT 06 RW 04 Kecamatan Jatimekar, Kelurahan Jati Asih, Kota Bekasi.
"Hasil pendalamam, kita tetapkan tersangka 58 orang terkait tindak pidana sabung ayam di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Ade menuturkan, dari 58 orang tersangka itu, 20 orang dilakukan penahanan karena mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara 38 tersangka lainnya, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Mereka hanya wajib lapor.
"Jadi 20 orang ditahan dan 38 orang tidak ditahan hanya wajib lapor, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ungkapnya.
Selain itu, Ade menjelaskan tarif dari judi online itu Rp 300 ribu untuk satu pemain, kemudian 10 persen dari permainan haram itu akan disetorkan kepada bandar. Sedangkan bagi penontoh yang hendak menyaksikan dikenakan tiket Rp 50 ribu.
"Bagi yang bergabung judi ayam itu, tarifnya Rp 300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah arena perjudian sabung ayam, yang berada Jalan di Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 21 Juli 2024. Dari penggerebekan ini, 70 orang diamankan.
Modus perjudian ayam ini, yaitu untuk taruhan antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam.