KY Akan Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Laporan: david
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:41 WIB
Gedung KY (SinPo.id/KY)
Gedung KY (SinPo.id/KY)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Langkah itu diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi sehingga dinilai mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah produk putusan pengadilan. Namun, KY sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi.

Hal itu guna mendalami putusan tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

Dalam keputusannya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.

Dini meninggal dunia bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu.

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis.

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI