Polisi: Lewat Jam 6 Pagi Hari Kerja, Pesepeda di Sudirman-Thamrin Wajib Gunakan Jalur Khusus

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi pesepeda (SinPo.id/Dishub)
Ilustrasi pesepeda (SinPo.id/Dishub)

SinPo.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman menghimbau para pesepeda agar menggunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI.

Himbauan ini, usai viralnya protes seorang pesepeda road bike kepada polisi terkait jam operasional di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dinilai sangat singkat.

"Jadi kalau hari biasa, Senin sampai Jumat, kalau sudah di atas jam enam, wajib masuk jalur sepeda. Itu aturannya," kata Latif kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia menyebut, aturan pesepeda yang masuk jalur umum, itu hanya berlaku sebelum jam 06.00 pagi. Aturan ini diberlakukan guna untuk menghargai pengendara lainnya.

"Kalau mau bersepeda di jalan umum sebelum jam enam (pagi), silakan. Kita saling menghargai kepentingan. Saling menghargai para pengendara lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Latif mengungkap dampak bahayanya para pesepeda yang menggunakan jalur umum pada jam kerja atau jam padat kendaraan.

"Pesepeda ini kalau di jalur umum kan sangat berbahaya, makanya sudah disampaikan, ada jalur sepeda, silakan menggunakan jalur sepeda," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria mengajukan protes terkait jam operasional sepeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, karena dinilai terlalu singkat. Keluh-kesahnya itu disampaikan kepada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas.

Aksi protes pesepeda itu pun viral setelah rekaman video diunggah oleh salah satu akun media sosial Instagram.sinpo

Komentar: