Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online, 449 Kartu ATM Diamankan

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku bernama Jefri alias J (34), yang diduga merupakan sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Senin, 15 Juli 2024. 

"Kita melakukan serangkaian penyidikan kita tangkap seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024. 

Syahduddi mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online. Berbekal informasi tersebut, kediaman pelaku langsung digerebek di Tambora, Jakarta Barat. 

"Ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya penjualan rekening penampungan judi online," ungkapnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku dikendalikan oleh oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di Kamboja. Pelaku ini diminta untuk membukan rekening baru, kemudian dikirim ke Kamboja. 

"Pelaku ini dikendalikan oleh WNI yang tinggal di Kamboja," ungkapnya. 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas. 

"Ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya. sinpo

Komentar: