Korupsi Telkom Group, Direktur PT SCC Diperiksa KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 25 Juli 2024 mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Sihmiro Adi dalam kasus korupsi pengadaan perangkat IT pada PT Telkom dan Grup, tahun 2017-2018.
Selain Sihmiro Adi, KPK juga memeriksa Judi Achmadi selaku mantan Dirut PT SCC yang kini berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung RI.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan kedua saksi dilakukan di dua lokasi terpisah, dimana Sihmiro Adi akan diperiksa di kantor KPK RI Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.
Sementara Junaidi Achmad atau JA yang kini berstatus sebagai tersangka, bakal diperiksa di tempat penahanan.
"Khusus untuk JA diperiksa di Rutan Kelas II Serang," kata Tessa.
Berbeda dengan perkara yang tengah dijalani Junaidi Achmad, KPK mengatakan dugaan korupsi yang kini mereka tangani masih terkait proyek fiktif.
Namun, KPK belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan.
Yang pasti, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini.