Atasi Banjir, DPRD Jakarta Minta Pemprov Ambil Alih Pengelolaan 13 Sungai di Jakarta
SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan 13 sungai di Jakarta yang saat ini dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dikelola secara mandiri oleh Pemprov DKI.
Menurut Pras, dengan begitu Pemprov DKI Jakarta dapat lebih optimal dan cepat dalam menangani banjir.
“Tiga belas sungai yang di Jakarta itu kita yang kelola,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Pras mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengkaji usulan tersebut. Bahkan, ia mengaku siap membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai alas hukum pengelolaan 13 sungai.
“Jadi coba ajak ngobrol lah Komisi D atau Bapemperda. Kalau memang perlu saya undangkan di bawah Perda, kita usulkan (ke Bapemperda),” kata Pras.
Pada kesempatan itu, Pras juga berpesan kepada Gubernur DKI terpilih nanti, untuk melanjutkan dan memprioritaskan program penanganan banjir.
“Nah setelah diteruskan baru kelihatan hasilnya, kalau semua gubernur terpilih punya rencana sendiri, Jakarta enggak selesai masalah macet dan banjir,” tutur Pras.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, nantinya saat Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kewenangan untuk mengelola 13 sungai tersebut akan dialihkan. “Ke depannya saat jadi DKJ, kita bisa mengelola 13 sungai itu,” kata Ika.
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kewenangan tersebut.
“RUU ini perlu dibuatkan NSPK-nya. Nah turunan NSPK-nya ini yang belum ada, nanti harus dibahas antara Pemprov DKI dan PUPR,” tandas Ika.
Adapun 13 sungai yang dimaksud adalah Sungai Ciliwung, Cakung, Jati Kramat, Buaran, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, dan Sunter.