KPK Cecar Pengusaha Setyo Mardanus soal Usaha Tambang di Kasus Abdul Gani Kasuba
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos tambang, Setyo Mardanus terkait kegiatan usaha pertambangan miliknya yang berada di wilayah Maluku Utara (Malut).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Setyo Mardanus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 23 Juli 2024.
“(Didalami) terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
KPK belum memerinci mengenai peran Setyo dalam kasus ini, termasuk ada tidaknya pemberian kepada Abdul Gani Kasuba. Namum, Setyo memiliki keterkaitan dalam kasus rasuah ini.
“Yang jelas ada keterlibatannya. Bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” tegas juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.
Sebenarnya, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Hanya saja, mereka tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Rinciannya kelima saksi itu adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB).
Adapun berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus merupakan orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Setyo disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.
Tak Hanya itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.