Viral Mobil RI 24 Masuk Jalur Busway, Kemenag: Dibolehkan Selama Perjalan Dinas
SinPo.id - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, mobil plat RI memang diperbolehkan masuk jalur TransJakarta. Karena, selain ambulance, dan pemadam kebakaran (Damkar), mobil menteri atau berpelat RI adalah yang termasuk mendapatkan diskresi untuk melintasi di busway selama dalam kepentingan dinas.
Hal itu disampaikan Anna menanggapi viralnya mobil plat dinas RI 24, yang merupakan kendaraan dinas Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, masuk jalur busway atau TransJakarta. Dalam video yang beredar, mobil dinas RI 24 itu sempat terhenti, lantaran bus TransJakarta mogok. Alhasil, mobil dinas RI 24 itu harus mundur.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI," ujar Anna kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Anna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, pagi, saat Menag hendak menuju ke kantor Kemenag di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia mengingatkan, mobil yang ditumpangi Menag, dalam melaju di jalan, hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal). Dan, saat itu Menag dalam perjalanan dinas.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung situasi dan informasi yang diterima patwal," kata dia.
Anna menjelaskan, alasan mobil Menag mundur dari jalur TransJakarta. Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), tampak motor patwal melaju balik arah karena ada bus TransJakarta yang berhenti di jalur tersebut. Dia menjelaskan situasi itu terjadi setelah pihak patwal berkomunikasi dengan operator bus TransJ.
"Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus TransJakarta menghalangi jalan. Tetapi, bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain," tuturnya.