Gegara Tak Dipinjami Uang, Pengamen di Malang Ketuk Korban Pakai Palu hingga Tewas

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juli 2024 | 06:42 WIB
Pembunuhan
Pembunuhan

SinPo.id -  Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak bersedia memberikan pinjaman uang.

“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka,” kata Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 22 Juli 2024.

Wakapolres menambahkan, bahwa pelaku merupakan perempuan yang telah dikenal korban berinisial EW (51). Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih.

Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa 16 Juli 2024 sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh. Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas. Pasca melakukan kejadian tersebut, tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.sinpo

Komentar: