KORUPSI PT ASDP

KPK Cecar Mantan Petinggi ASDP Soal Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Laporan: david
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:44 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani. Mereka dicecar soal proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

KPK sedianya memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani pada hari ini. Namun, Lilis Musiani meminta penjadwalan ulang pekan depan.

Adapun KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Selain itu, KPK telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

KPK menyebut empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.sinpo

Komentar: