Asa PKB Usung Kader di Pilkada Jabar Terkendala PKPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 23 Juli 2024 | 13:11 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku punya keinginan untuk mengusung kader di Pilkada Jawa Barat (Jabar). Namun, asa itu tersendat lantaran terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke mundur," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Jazilul bila PKPU tersebut tidak mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.

"Kalau itu tidak (ada, red.), ada Huda (Syaiful Huda), ada Cucun (Cucun Ahmad Syamsurijal), banyak di Jawa Barat yang mungkin bisa running dalam satu bulan. Saya yakin elektoral-nya akan mengejar dengan yang lain," ujarnya.

Di sisi lain, Jazilul turut menanggapi nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dalam bursa Pilkada Jabar.

"Kelihatannya ini (Sandiaga) prospeknya kurang bagus," ucapnya.

"Dari pengamatan dan survei juga tidak, lambat sekali kenaikannya (Ilham Habibie)," timpal dia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.sinpo

Komentar: