Ketua Komisi II: Surpres Pergantian Ketua KPU Urgent
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kembali mengingatkan pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pergantian Ketua KPU ke Parlemen. Pergantian Ketua KPU dinilai bersifat mendesak.
"Jadi seharusnya karena ini urgen, kalau memang surat itu sudah masuk, maka harusnya diproses segera di pimpinan DPR dan diserahkan ke Komisi II untuk segera melakukan rapat," kata Doli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Doli mengatakan hingga saat ini DPR belum menerima surpres terkait pergantian Ketua KPU tersebut. Padahal, kata dia, DPR sudah sangat siap menggelar rapat menindaklanjuti surpres tersebut.
"Belum, barusan tanya sama Mensesneg, belum," kata Doli.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Kepres diterbitkan setelah Hasyim terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana.