Polri Ungkap 157 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Dua Provinsi
SinPo.id - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional di dua provinsi. Dari pengungkapan ini, total 4 pelaku berhasil diringkus inisial AR (33), TS (27), AS (39), dan SR (27).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pengugkapan barang haram ini di lakukan di dua Provinsi. Pengungkapan pertama di Aceh dengan mengamankan barang bukti 50 kilogram sabu.
"Pengungkapan pertama di Aceh dengan tersangka AR dan barang buktinya 50 kilogram sabu," kata Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Mukti, pengungkapan di Aceh merupakan jaringan Malaysia yang menggunakan kemasan teh China. Adapun peran tersangka R ini hanyalah sebagai transporter dan penjaga gudang.
"Peran tersangka AR sebagai transporter dan penjaga gudang. Kasus ini masih terus dikembangkan," ungkapnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di lokasi Cikupa, Banten. Anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu 107 kilogram yang berasal dari Myanmar.
Mukti menuturkan, jaringan ini masih ada kaitannya dengan pengungkapan pertama yang dilakukan di Aceh.
"Pengungkapan di Banten barang buktinya ada 107 kilogram sabu. Ini masih ada kaitannya dengan yang pertama," ungkapnya.
Lebih lanjut Mukti memastikan, bahwa pengungkapan dua kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan jaringan Fredy, karena ini modus baru," tuturnya.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal hukuman mati.