PEMBUNUHAN BEKASI

Polisi Ungkap Pembunuhan di Bekasi yang Dilakukan Istri dan Anak

Laporan: Firdausi
Senin, 22 Juli 2024 | 15:42 WIB
Pelaku pembunuhan di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polres Bekasi)
Pelaku pembunuhan di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polres Bekasi)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Asep Saepudin. Ketiga pelaku merupakan istri, anak pertama, dan pacar anak korban. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif tiga pelaku melakukan aksinya itu dilatarbelakangi karena faktor hendak mengusai harta korban, mengingat pelaku adalah seorang pengusaha aksesoris. 

"Jadi motif tiga pelaku didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati kepada korban. Karena korban juga seorang pengusaha aksesoris," kata Twedi di Mapolres Bekasi, Senin, 22 Juli 2024. 

Twedi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Namun penyidik merasa curiga dengan kematian korban yang tidak wajar, sehingga kemudian dilakukan ekshumasi pada tanggal 15 Juli 2024. 

"Terungkap ternyata Asep dibunuh oleh istri, anaknya, dan pacar anaknya," ungkapnya. 

Dari hasil pendalaman, ternyata sudah kesekian kalinya korban hendak dibunuh oleh para pelaku. Awalnya para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda dan floridina. Namun upaya ini gagal. 

"Mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil," ungkapnya. 

Pada Selasa, 25 Juni 2024, para pelaku merencanakan lagi eksekusi pada malam hari, lagi-lagi upaya itu gagal karena korban masih terjaga. 

"Sehingga eksekusi ditunda lagi,” ungkap Twedi. 

Hingga akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari Asep dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI