Korupsi Telkom Group

Korupsi Telkom Group, Manajer Procurement PT INTI Diperiksa KPK

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 22 Juli 2024 | 12:24 WIB
Telkom Building (Sinpo.id/Telkom)
Telkom Building (Sinpo.id/Telkom)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Procurement PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Fajar Setiadi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.

Selain Fajar, KPK juga memanggil VP Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Gatot Wahyudianto; General Manager Sales PT Erakomp Infonusa tahun 2017, Septianus Akwan; dan Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono.

Adapun ketiganya diperiksa untuk penyidikan dalam kasus serupa.

Sebagai informasi, pada Februari 2024 lalu KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru tersebut. KPK pun sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar selaku makelar, dan Imran Mumtaz selaku makelar.sinpo

Komentar: