KPK Periksa Tiga Konsultan Pengawas Pengadaan SKIPI

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 22 Juli 2024 | 11:52 WIB
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dan bukti dalam penyidikan korupsi pada pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kali ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga konsultan pengawas pada proyek yang berujung rasuah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubit KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.

Ketiga saksi tersebut antara lain Rosiman, Teguh Wibowo, dan Teuku Elvitraysyah.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini terungkap pada tahun 2019, dimana KPK membeberkan adanya korupsi pada proyek pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal KKP.

KPK pun saat itu menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Sementara, pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.

Istadi diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi. Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.

Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar. Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI.

Dugaan korupsi ini berlangsung Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016. Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.
sinpo

Komentar: