Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Punya Bukti Kuat Tangani Temuan Pelanggaran

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 Juli 2024 | 03:45 WIB
Bawaslu
Bawaslu

SinPo.id -  Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung berhati-hati dalam menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilihan 2024. Salah satunya adalah dengan memastikan memiliki bukti yang kuat saat menindaklanjuti dugaan penanganan pelanggaran.

“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat untuk (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran). Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” tegas Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu 20 Juli 2024.

Oleh karena itu, Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal.

Sekali lagi dia mengingatkan pentingnya dalam bersikap profesional dalam menangani pelanggaran secara profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Untuk Pemilihan 2024, dia berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut juga dilakukan Bawaslu terhadap seluruhpengawas pemilu di seluruh Indonesia. Puadi menuturkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” tutur dia.

Oleh karena itu, Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI