Polisi Sita 30 Kg Ganja: Akan Diedarkan di Kampung Bahari
SinPo.id - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, barang bukti 30 kilogram narkoba jenis ganja ternyata hendak diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak ekpedisi tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi alamat yang tertera di resi Kampung Bahari," kata Donald kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2024.
Donald menuturkan, dari keterangan dua pelaku yang ditangkap, bahwa barang haram dari Medan itu memang hendak diedarkan di wilayah Jakarta.
"Dari keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku R dan AF ditangkap di Jalan Bahari 1, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba melalui paket ekspedisi.
Polisi kemudian mencurigai dengan dua laki-laki inisial R dan AF. Anggota langsung menggeledah paket tersebut dan ditemukanlah barang bukti 30 kilogram ganja yang siap diedarkan di Jakarta.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 avat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.