Indonesia Dukung Mahkamah Internasional yang Berpihak pada Perjuangan Palestina
SinPo.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, mengatakan Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang telah menetapkan fatwa hukum yang berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
Pasalnya, dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah Internasional telah menegakkan rules-based internasional order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu 21 Juli 2024.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” lanjutnya.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional tersebut, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina, dan mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967, serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ungkapnya.
Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.