Polisi Imbau Warung Tak Jual Miras
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal, Sabtu, 20 Juli 2024 malam. Polisi juga mengimbau warung untuk tidak menjual minuman keras, demi menghindari efek buruk akibat miras.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian memimpin langsung operasi ini, dengan mengerahkan puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).
“Kami menggelar patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal lainnya seperti Curas, Curat, dan Curanmor,” kata Hady dalam keterangannya, Minggu, 21 Juli 2024.
Patroli dimulai dari kawasan Plumpang kemudian menuju ke arah terminal Tanjung Priok dan berhenti di warung pinggir jalan. Polisi juga memeriksa penjualan atau peredaran Miras.
“Di sekitaran terminal Tanjung Priok kami memeriksa warung pinggir jalan dengan maksud mengecek apakah ada minuman keras. saya imbau agar tak menjual minuman beralkohol,” kata dia.
Miras atau minuman beralkohol, kata Hady, dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.
“Kami imbau mereka agar tak menjual Miras, jika sudah meminumnya maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” tegasnya.
Hady menuturkan, kegiatan operasi digelar dari pukul 22.30 WIB hingga 02.00 WIB. Operasi dlakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, mengedepankan cara-cara humanis,” pungkasnya.