PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN

Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, 57 Adegan Diperagakan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:22 WIB
Rekonsiliasi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV (SinPo.id/ Humas Polri)
Rekonsiliasi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat, 19 Juli 2024 malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Menurutnya, rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar.

“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” kata Hadi dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 20 Juli 2024.

Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan dalam rekonstruksi.

“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.

Dalam kasus yang menewaskan empat orang itu, sambung Hadi, telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” paparnya.

Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri Personil pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan dalam pelaksanaan rekonstruksi. Rekonstruksi dilaksanakan di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI