PEREDARAN GANJA

Dua Pengedar 30 Kilogram Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengancam 20 tahun penjara dua pelaku pengedar 30 kilogram ganja yang ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku inisial R (40) dan AF(41) mengaku mendapat 30 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. 

"Pelaku R dan AF terancam Pasal 114 avat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Bhegeng. 

"Terduga pelaku Bhegeng kini dalam pengejaran polisi," ujarnya. 

Mantan Kapolres Jaksel ini juga mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi peredaran narkoba, serta segera melaporkan bila menumukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. 

"Kami minta masyarakat turut aktif memgawasi dan melaporkan bila ada yang mencurigakan dugaan peredaran narkoba," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, R dan AF ditangkap di Jalan Bahari 1, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba melalui paket ekspedisi. 

Polisi kemudian mencurigai dengan dua laki-laki inisial R dan AF. Anggota langsung menggeledah paket tersebut dan ditemukanlah barang bukti 30 kilogram ganja yang siap diedarkan di Jakarta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI