MPR Kecam Aksi Parlemen Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras resolusi Knesset, Parlemen Israel, yang menolak pembentukan negara Palestina. Penolakan itu bahkan disebut memperlihatkan wajah asli Israel sebagai negara penjajah dan anti perdamaian.
"Selain menjauhkan dari proposal perdamaian dari banyak pihak dan solusi dua negara, hal tersebut juga menampilkan wajah asli Israel sebagai negara yang tidak demokratis, kolonialis dan anti dengan perdamaian. Jadi, argumentasi Israel selama ini bahwa mereka melakukan self-defense dengan jelas telah mereka bantah sendiri," kata HNW dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
HNW juga mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) yang dengan terbuka mengutuk keras resolusi Parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara.
Padahal, kata dia, solusi dua negara merupakan satu-satunya langkah menuju perdamaian di Palestina dan kawasan. Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya.
HNW berharap Kemenlu RI mengambil langkah lanjutan yang konkret terhadap resolusi Parlemen Israel tersebut. Salah satunya dengan terus menggalang dukungan agar pemberian sanksi kepada Israel dalam setiap kegiatan internasional, baik politik, olahraga, seni budaya, dan juga lingkup akademik.
"Sikap Israel yang seolah tidak peduli dengan perdamaian itu harus mendapat hukuman dari masyarakat dunia. Pemerintah Indonesia perlu mengambil banyak langkah dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengucilkan Israel dari dunia internasional," ucap HNW.
HNW mencontohkan beberapa langkah yang bisa diambil negara-negara lain, khususnya Indonesia, seperti mencoret Israel dari penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024 dalam waktu dekat. Lalu, desakan membekukan keanggotaan Israel dari FIFA.
"Aspirasi-aspirasi masyarakat dunia ini perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia untuk diadvokasi karena memang sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan hukum internasional, dan disampaikan ke otoritas-otoritas internasional terkait," ujar HNW.
Apalagi, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) juga baru saja mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa penjajahan Israel di Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
"Ini merupakan penguat bahwa selama ini memang Israel jelas-jelas telah melanggar hukum, dan telah diputus oleh peradilan internasional yang dipercaya oleh negara-negara di dunia. Penting bagi Indonesia dan DPR RI untuk mendorong masyarakat internasional, termasuk Parlemen-Parlemen dan organisasi-organisasi Parlemen Dunia, untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional itu dan menolak keputusan/resolusi Parlemen Israel itu," tegasnya.