Polri Usut Dugaan Korupsi BUMD Riau
SinPo.id - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015. PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dari hasil gelar perkara, kata Trunoyudo, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Sehingga, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 20 Juli 2024.
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” paparnya.
Trunoyudo belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.
“Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” kata dia.