Polisi Tangkap Pengedar Ganja 30 Kg di Tanjung Priok
SinPo.id - Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari kasus ini, dua pelaku berinisial R dan AF yang merupakan pengedar ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Kita tangkap dua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram ganja," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Donald menuturkan, pengungkapan ini masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 yang digelar di wilayah Polda Metro Jaya. Kepada polisi, keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
"Pengakuannya ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," ungkapnya.
Adapun bandar narkoba jenis ganja tersebut masih terus didalami, termasuk pemesan barang haram tersebut.
"Ini masih terus kita dalami ya, bandar dan pemesannya," ujarnya.