Masih Banyak TKA Bekerja Sebagai Buruh di Indonesia, di Mana Keahlian Khususnya?

Laporan:
Rabu, 02 Mei 2018 | 18:03 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Terkait polemik Perpres No.20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah berulangkali menegaskan, bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki keahlian di suatu bidang.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyayangkan banyaknya pelanggaran atas keberdadaan TKA tersebut terhadap Perpres 20/2018 tersebut.

"Tidak bisa dipungkiri arusnya deras masuk ke Indonesia. Faktanya di lapangan banyak TKA China keberadaannya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," kata La Ode dalam sebuah diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

La Ode menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terkait TKA sejak 2017. Investigasi tersebut dilakukan di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam temuan Ombudsman, imbuh La Ode, banyak TKA khususnya dari China, bekerja sebagai buruh di Indonesia. Ia memberi contoh banyaknya TKA dari China yang bekerja di pabrik nikel di Morewali, Sulawesi Tengah.

La Ode menuturkan, TKA yang didatangkan ke Indonesia seharusnya memiliki keahlian yang tak dimiliki oleh orang lokal. Mereka mestinya mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia.

Itu, yang menurutnya disebut secara jelas di Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

"Kalau ada tenaga kerja asing di Indonesia, mereka adalah yang khusus saja, yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia," jelas La Ode.

Ia juga mengungkapkan, fenomena yang muncul saat ini adalah kehadiran TKA dipandang sudah merampas hak-hak tenaga kerja Indonesia. Pemerintah pun tidak boleh mengutamakan pelayanan yang prima terhadap tenaga kerja asing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI