JARINGAN PENIPUAN ONLINE

Polri Tangkap Satu DPO Penipuan Online Jaringan Internasional

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 Juli 2024 | 22:24 WIB
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu DPO inisial L terkait kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus loker paruh waktu. Tersangka L ditangkap saat hendak pulang kampung halamannya dari Dubai ke Jakarta pada, 17 Juli 2024. 

"Tersangka L ditangkap, masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024. 

Menurut Alfis, penangkapan pelaku bermula dari informasi NCB Interpol jika yang bersangkutan telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta. Dari informasi tersebut, tim kemudian mengecek ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

"Saat kita cek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di Red Notice," ungkapnya. 

Adapun peran tersangka dalam kasus ini, yaitu berperan sebagai operator saat bekerja di Dubai dengan gaji sebesar 3.500 Dirham atau Rp 15 juta per bulan. 

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023, pemeran operator gajinya Rp 3.500 Dirham," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, L disangkakan Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Seperti diketahui, Polri telah menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten. 

Otak kejahatan penipuan online dan TPPO merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka telah melakukan kejahatan itu di Thailand, China, India, dan Indonesia dengan meraup keuntungan hingga Rp 1,5 triliun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI