Polri Belum Terima Laporan terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 Juli 2024 | 12:22 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum menerima laporan terhadap terlapor Iptu Rudiana. Ayah almarhum Muhammad Rizky alias Eky. 

Namun kabarnya laporan tersebut sudah dilayangkan oleh pihak terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2024. 

"Belum ada ya. Dittipidum belum kita terima. Nanti kita cek dulu," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024. 

Kendati begitu, Djuhandani memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat, tentunya akan ditangani secara profesional. 

"Setiap laporan yang diterima, tentunya bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan tersebut," ungkapnya. 

Diketahui, Iptu Rudiana, anggota Polsek Kapetakan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim advokasi para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). 

Pelaporan tersebut, terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh para terpidana, saat pengusutan kasus pembunuhan 2016 lalu tersebut.  

Iptu Rudiana, adalah ayah kandung dari almarhum Eky yang melakukan penyidikan langsung atas kasus tersebut. Saat itu, Rudiana masih berpangkat Aiptu. 

 

 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI