Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang Disabilitas
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang lansia sopir taksi online bernama H In'amullah alias HI (50), yang telah melakukan pelecehan seksuat terhadap penumpang disabilitas berinisial C (55).
Pelaku melakukan pelecehan kepada korban pada Selasa, 9 Juli 2024. Pelecehan terjadi saat korban diantar pulang ke rumahnya, di kawasan Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengamankan pelaku seorang sopir taksi online," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ade, motifnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban karena bernafsu saat melihat wajah korban yang terlihat muda, sehingga muncul hasrat jahat pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, alasan pelaku karena melihat korban masih terlihat muda, muncul hasrat. Itu motifnya," pungkasnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dengan ncaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang perempuan disabilitas berinisial CD (55) mengalami kejadian traumatis saat menggunakan layanan taksi online di Jakarta.
Ia mengalami pelecehan, saat dirinyacmemesan taksi online untuk pergi ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dari kantornya di Jakarta Barat. Saat tiba di rumahnya korban minta di antar ke teras rumahnya karena keterbatasan fisik tidak bisa jalan. Pada saat itulah pelaku memeluk dan mencium korban.
Atas kejadian itu, dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP/B/3919/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.