Ketua Komisi X Minta Kasus Manipulasi Nilai Rapor Diusut Tuntas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:15 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (SinPo.id/Humas PKB Jawa Barat)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (SinPo.id/Humas PKB Jawa Barat)

SinPo.id - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kasus manipulasi rapor yang dilakukan SMPN 19 Depok merupakan pelanggaran berat. Kemendikbud Ristek diminta mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami menilai skandal katrol nilai rapor di SMP Negeri 19 Depok merupakan pelanggaran berat dalam dunia pendidikan kita dan harus diusut tuntas," kata Huda kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Huda mengatakan skandal katrol nilai rapor ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang merugikan banyak orang. Sebab, jika kasus ini tidak terbongkar, ada puluhan siswa lain yang dirugikan karena gagal masuk SMA negeri akibat siswa lain memakai nilai hasil katrol.

"Kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik yang melakukan pengkatrolan nilai mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Huda.

Huda memahami niat SMPN 19 Depok untuk membantu peserta didik supaya bisa masuk ke SMA negeri. Namun, kata dia, katrol nilai rapor justru merugikan peserta didik.

"Harusnya mereka mendidik siswa untuk berlaku jujur dan menerima apapun konsekuensi dari kejujuran. Keberanian untuk jujur dan tidak putus asa terhadap semua konsekuensinya dalam jangka panjang akan lebih berguna dalam kehidupan anak didik mereka," ujarnya.

Menurut Huda, ada andil pemerintah secara tidak langsung menciptakan perilaku nekat para pendidik untuk mengatrol nilai siswa mereka. Keterbatasan kursi di SMA negeri menciptakan sistem kompetisi yang membuka ruang kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Kami mendorong Kemendikbudristek untuk menelusuri skandal katrol nilai rapor ini. Jangan-jangan modus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain karena ketatnya persaingan dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Huda.

Sebelumnya, SMPN 19 mengakui adanya manipulasi nilai rapor. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline mengatakan siap menerima konsekuensi atas kesalahan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir SMAN tersebut untuk bersekolah di swasta.

"Yang jelas kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab gitu ya untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini. Kami pastikan nanti bersekolah tapi di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan untuk saat ini mudah-mudahan paham gitu," kata Nenden.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI