Tambang Emas di Gorontalo Longsor, DPR: Seharusnya Dapat Diantisipasi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, peristiwa longsornya tambang emas ilegal di Gorontalo yang menewaskan sedikitnya 27 orang, seharusnya dapat diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
"Karena perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sebetulnya sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal di bawah," kata Maman, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 18 Juli 2024.
"Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif," lanjutnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara terlah memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektar, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektar.
"Sebetulnya kita berikan ruang, namun memang mungkin nanti ke depan yang perlu kita dorong adalah sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat dan kepala-kepala daerah," jelasnya.
Namun, khusus untuk kejadian longsor di tambang emas ilegal di Gorontalo, dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk berani menindaktegas oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang memang masih memberikan ruang atau kesempatan pada praktek-praktek semacam itu.
"Karena pada akhirnya yang dirugikan masyarakat dan negara, kenapa? yang seharusnya tadi negara bisa mengutip pendapatan di situ akhirnya tidak mendapat pendapatan, lalu akhirnya masyarakat juga jadi dirugikan korban nyawa korban segala macamnya, saya pikir disitu ya," paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparatur penegak hukum untuk mensosialisasikan IPR dengan baik. Karena, kunci dari persoalan tersebut, salah satunya memerlukan dukungan dari aparatur penegak hukum, baik itu di tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan juga di pusat.