Pemohon Minta Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Paling Lambat 3 Bulan Sejak Ditetapkan
SinPo.id - Lima warga mengajukan permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan ketentuan MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal tersebut.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1) paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Daniel Edward Tangkau dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024.
Para Pemohon, yakni Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Desy yang turut hadir di Ruang Sidang mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU. Hal demikian menyebabkan kekosongan hukum.
“Saat ini, kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Berkas permohonan perkara ini terdiri dari dua halaman. Para Pemohon menyebutkan beberapa alasan yang diajukan antara lain mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, serta mempertimbangkan kepastian hukum.
Untuk diketahui, Pasal 416 ayat (1) berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”. Pemohon meminta agar Pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan bahwa “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambatlambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, permohonan Pemohon yang diajukan para Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dengan mudah dikatakan permohonan kabur. Dia menyarankan para Pemohon mempelajari Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam PMK ini dijelaskan poin-poin yang harus dimuat dalam permohonan seperti identitas Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, serta petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian.
Arief menjelaskan, para Pemohon seharusnya menjabarkan pertentangan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai konstitusi. Para Pemohon juga harus menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut sejalan dengan alasan mengenai percepatan pelantikan presiden terpilih masuk dalam pasal dimaksud.
Selain itu, para Pemohon juga harus memperhatikan ketentuan lainnya misalnya Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itulah yang mendasari pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 20 Oktober untuk memenuhi masa jabatan lima tahun.
“Saya tunjukkan substansi kenapa dilantik pada tanggal 20 Oktober karena untuk genap 20 Oktober, kalau enggak genap lima tahun berarti malah permohonan ini yang melanggar konstitusi. Mahkamah kalau memutus seperti keinginan Saudara, Mahkamah yang melanggar konstitusi,” kata Arief.
Sebelum menutup persidangan, Arsul mengatakan, para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas permohonan paling lambat harus diterima MK pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 14.00 WIB