KPK Sita Tiga Bidang Tanah Abdul Gani Kasuba Senilai Rp2 Miliar
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi pada Senin, 15 Juli 2024.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Plang tanda penyitaan telah dipasang di lokasi tersebut.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juli 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan penyitaan dilakukan dari anak Abdul Gani Kasuba bernama Muhammad Thariq Kasuba.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat sejumlah hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum.
Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.