Bawaslu Daerah Diminta Berani Tegakkan Aturan di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Juli 2024 | 18:53 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ashar)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah berani menegakkan kebenaran dari hal-hal yang melanggar aturan dalam melaksanakan tugas pengawasan di Pilkada Serentak 2024. Namun, hal tersebut tentu harus ada bukti kuat apabila terdapat aturan yang dilanggar.

"Menegakkan kebenaran yang saya maksud bukan kita ingin selalu dianggap benar. Tapi dimana kita mempertahankan norma-norma kelembagaan dan perundang-undangan supaya dijalankan dengan semestinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

"Misal, kita minta data dukungan calon perseorangan namun pihak KPU enggan memberikannya, sedangkan data tersebut bagian dari obyek pengawasan Bawaslu," sambung dia. 

Menurut Totok, Bawaslu Daerah harus berani tegakkan kebenaran jika KPU setempat melanggar norma-norma kelembagaan. 

"Tentu kita harus berani melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tuturnya. 

Dia pun meminta para pengawas pemilihan untuk tidak takut dalam melaksanakan tugas pengawasan yang sesuai norma kelembagaan dan perundang-undangan. 

Kendati demikian, kata dia, hubungan baik dengan sesama penyelenggara pemilu juga harus tetap terjaga.

"Intinya harus ada dasar hukum yang kuat jika kita melaporkan KPU ke DKPP. Setelah dilaporkan jangan sampai tidak saling menyapa. Hubungan harus tetap baik. Kita juga harus paham bahwa yang kita laporkan bukan personal melainkan norma kelembagaannya," ujar Totok. 

Lebih lanjut, Totok mengungkapkan, jangan sampai ada kepentingan personal jika terdapat pengaduan kode etik ke DKPP.

"Saran perbaikan dan persuasif, kita harus tetap dilakukan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI