Disdik DKI Ingatkan Kepsek Pengangkatan Guru Honorer Harus Lewat Rekomendasi
SinPo.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik. Padahal, sejak 2017-2022 telah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi kebijakan cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak secara sepihak ratusan guru honorer di DKI.
"Rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honorer belum sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer.
Karena itu, Disdik pun berbenah, diawali dari tenaga pengajar harus memiliki mutu yang berkualitas.
Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata. Karena sentuhan serta pola mengajar dari guru, maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa-siswi di sekolah.
Terhitung, 11 Juli 2024 Disdik DKI telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diwilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar," kata Budi.
Budi menyampaikan, saat ini honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Padahal, tegas Budi, pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul dimasa yang akan datang. Dinas Pendidikan telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik di DKI.
"Kami optimis para orangtua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar kedepan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," tutup Budi.