REVISI UU WANTIMPRES

Pimpinan MPR Tegaskan Revisi UU Wantimpres Mengefektifkan Sistem Presidensial

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 16 Juli 2024 | 21:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai upaya mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial.

"Ini bagian dari mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Dia menyebut perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden tanpa dibatasi sebagai penyempurnaan sistem presidensial yang menjadi sistem pemerintahan Indonesia saat ini.

"Menguatkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan yang sudah kita pilih maka sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat, presiden merasa perlu untuk melakukan penyempurnaan atas sistem tersebut," katanya.

Muzani membantah kembalinya DPA akan membuat fungsi pengawasan Parlementer berkurang. Dia memastikan kerja Parlementer tetap berjalan sebagai mestinya.

Dia menjelaskan perubahan Wantimpres menjadi DPA lebih menekankan pada perubahan nomenklatur. Perubahan itu dipastikan tidak akan mengubah fungsi dan kedudukannya.

"Itu lebih ke merupakan kesan ada sebuah nomenklatur yang berubah, tapi fungsi dan kedudukannya hampir sama dengan Wantimpres atau sama dengan Wantimpres," katanya.

Adapun terkait status dan kedudukannya, Muzani menyebut masih akan dilakukan pembahasan di Parlemen. "Nanti dikaji lagi. Kita tunggu pembahasan karena itu masih dalam proses pembahasan," kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya pada rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.sinpo

Komentar: