Jaga Netralitas di Pilkada, Bawaslu Minta ASN Bertugas Sesuai Tupoksi
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda meminta ASN bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, meski memiliki hak suara pada Pilkada 2024.
"Kami sih berharap ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung," kata Herwyn saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2024.
Sebelumnya, Bawaslu mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024 yang telah sebelumnya telah berlangsung.
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.
Dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Sebab, kata dia, ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujar Bagja.